Saat ini, pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya. Proses balik nama kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan biaya yang lebih terjangkau. Dengan balik nama, pembayaran pajak STNK tidak lagi memerlukan identitas pemilik awal kendaraan.
Proses Balik Nama Kendaraan
Untuk melakukan balik nama kendaraan, dokumen yang diperlukan adalah:
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2. Kuitansi pembelian kendaraan
3. KTP pemilik baru kendaraan
KTP pemilik lama tidak diperlukan, sehingga mempermudah proses bagi pembeli kendaraan bekas.
Keuntungan Balik Nama
Biaya balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) kini dibebaskan, sehingga biaya balik nama kendaraan bekas menjadi gratis. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas dan tidak termasuk tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tetap harus dilunasi, termasuk dendanya.
Rincian Biaya Tambahan
Selain BBNKB, beberapa biaya lain yang tetap diperlukan mencakup:
1. SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor (≤250 cc) dan Rp 143.000 untuk mobil.
2. Biaya administrasi STNK: Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
3. Pelat nomor: Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
4. Mutasi kendaraan (jika diperlukan): Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.
5. Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil.
Catatan Penting
Pembebasan biaya hanya berlaku pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Tunggakan pajak kendaraan tetap harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan pembeli kendaraan bekas dapat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan mereka tanpa hambatan.